Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Bandung Belum Terima Pengajuan Praperadilan Rizieq Shihab

PN Kelas I A Bandung belum menerima surat pengajuan praperadilan tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PN Bandung Belum Terima Pengajuan Praperadilan Rizieq Shihab
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Bandung, Wasdi Permana, ketika ditemui wartawan, Rabu (1/2/2017). PN Kelas I A Bandung belum menerima surat pengajuan praperadilan Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Bandung belum menerima surat pengajuan praperadilan tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno, Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

"Menurut cacatan yang ada di panitera, sampai saat ini kami belum ada permohonan dari Rizieq Shihab," kata Juru Bicara PN Kelas I A Bandung, Wasdi Permana, ketika ditemui wartawan, Rabu (1/2/2017).

Wasdi mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui adanya rencana pengajuan praperadilan dari BH FPI Jabar.

Karena itu pihaknya enggan menduga-duga kapan pengajuan praperadilan itu dilakukan. Pihaknya pun belum akan bersikap jika belum menerima pengajuan praperadilan itu.

"Kami juga tidak ada persiapan khusus. Karena itu perkara biasa, cuma mungkin kami akan koordinasi dengan aparat kepolisian terkait pengamanan kalau memang akan ada praperadilan," kata Wasdi.

Berita Rekomendasi

Baca: Tujuh Orang Diamankan dari Yayasan Tunas Bangsa, Enam di Antaranya Anak-anak

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bantuan Hukum (BH) FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri mengatakan, pihaknya berencana akan mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka Rizieq.

Sebab alasan Polda Jabar menetapkan Rizieq menjadi tersangka itu dinilai mengada-ada lantaran dituding telah menghina Pancasila yang belum jadi dasar negara atau masih baru usulan dari Presiden Soekarno

Dikatakan Choiri, alasan Polda Jabar menetapkan Rizieq menjadi tersangka itu dinilai mengada-ada. Sebab pria yang juga Imam Besar FPI itu dituding telah mengina Pancasila yang belum jadi dasar negara atau masih baru usulan dari Presiden Soekarno.

Oleh karena itu, Choiri mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan Rizieq sebagai tersangka. Mereka sudah menyiapkan draft praperadilan untuk diserahkan ke pengadilan.

"Kami masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar atau menunggu pemanggilan," kata Choiri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas