Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seorang Kakek Cabuli Anak Tetangganya, Hukuman 90 Kali Cambukan Menanti

Modus pelaku yakni mengajak korban main ke rumahnya. Saat itulah aksi bejatnya dilampiaskan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat menangkap pria berinisial MN, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Pria berusia 60 tahun itu ditangkap dengan tuduhan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Modus pelaku yakni mengajak korban main ke rumahnya. Saat itulah aksi bejatnya dilampiaskan.

Hingga Senin (31/1/2017), pelaku masih disel dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang acara jinayat. Ancamannya yakni 90 kali hukum cambuk atau 90 bulan kurungan.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas