Tujuh Wanita Asal Cianjur Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang
Satreskrim Polres Cianjur membongkar sindikat perdagangan orang yang merekrut korbannya perempuan untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.
Penulis:
Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur membongkar sindikat perdagangan orang yang merekrut korbannya perempuan untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.
Dalam kasus ini tiga pelaku satu komplotan alam sindikat perdagangan orang tersebut diamankan, yakni Sam (53), Ibu P (34), dan Ibu AN (32).
Sam adalah warga Kampung Pasir Gombong, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Sedangkan P dan AN merupakan warga Jakarta Timur.
Ketiganya ditangkap di pertigaan Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (31/1/2017) pukul 09.00 WIB.
“Mereka ditangkap bersama calon korban yang akan diberangkatkan ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja ilegal,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Kamis (2/2/2017).
Berdasarkan hasil penangkapan, kata Yusri, sindikat perdagangan orang itu akan mengirimkan tujuh wanita asal Kabupaten Cianjur itu ke Timur Tengah.
Ketujuh wanita itu berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Cianjur yang usianya berkisar 23 tahun sampai 42 tahun. “Wanita-wanita itu akan dibawa ke Jakarta sebelum dijadikan TKI ilegal,” beber Yusri.
Dikatakan Yusri, terbongkarnya sindikat perdagangan orang itu merupakan hasil penyelidikan Unit PPA Polres Cianjur. Awalnya unit PPA Polres Cianjur mendapatkan informasi ada pengiriman sejumlah
warga Kabupaten Cianjur secara ilegal pada 31 Januari 2017 pukul 06.00 WIB.
“Kemudian Tim PPA melakukan pemantauan di Jalan Raya Sukabumi dan melihat mobil minibus mencurigakan. Petugas langsung menghentikannya dan mendapati mobil tersebut mengangkut sejumlah wanita,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan kejahatan yang dilakukan sindikat perdagangan orang tersebut. Antara lain, 23 paspor, buku tabungan dari berbagai bank, buku berisi data rekapan para korban, sejumlah dokumen, dan lainnya.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini,” kata Yusri.
Ketiga pelaku perdagangan orang itu dikenakan pasal 102 UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri.
“Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 15 miliar,” kata Yusri.
Baca tanpa iklan