Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Sekolah Terlibat Prostitusin Online, Ditawarkan Rp 800 Ribu Sekali Kencan

Ridwan (30), asal Jl Juwingan Surabaya harus berhadapan dengan proses hukum karena memperdagangkan anak di bawah umur, EN (16)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anak Sekolah Terlibat Prostitusin Online, Ditawarkan Rp 800 Ribu Sekali Kencan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Ridwan (30), asal Jl Juwingan Surabaya harus berhadapan dengan proses hukum karena  memperdagangkan anak di bawah umur, EN (16)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan, tersangka Ridwan menjadikan korban EN terjun di dunia prostitusi secara online.

Melalui akun facebook milik tersangka Ridwan, ia menawarkan anak-anak sekolah untuk melayani booking dan hubungan badan.

Sekali kencan, kata Shinto, tersangka menawarkan ke para hidung belang dengan tarif Rp 800 ribu sekali kencan.

“Jika ada tamu yang berminat, selanjutnya pemesan bisa menghubungi tersangka melalui chat facebook, BBM, ataupun WhatSapp. Setelah mencapai kesepakatan antara tersangka dengan tamu, ia langsung mengantar korban menemui tamu di hotel yang telah ditentukan,” tutur Shinto, Jumat (3/2/2017).

Aksi prostitusi yang dilakukan tersangka, kata Shinto, akhirnya diketahui anggotanya.

Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka yang sedang mengantar korban melayani tamu di Hotel Istana Permata Jl Dinoyo Surabaya, 31 Januari 2017.

Berita Rekomendasi

Dari aktivutas prostitusi ini, tersangka mendapat bagian Rp 500.000, dan korban menapat bayaran Rp 300.000.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Diduga masih ada banyak korban," kata Shinto.

Tersangka Ridwan mengaku, belum lama melakukan aktivitas prostitusi yang melibatkan korban anak-anak sekolah.

"Dia (korban EN) sudah tiak sekolah dan butuh pekerjaan. Saya juga baru mengantarkan sekali ke tamu," ucap tersangka Ridwan.

Polisi menjerat tersangka Ridwan dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007, pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas