Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bandar Sabu Ditangkap Saat Mengendarai Motor Tanpa Plat Nomor

Tersangka sudah lama tercium sebagai pengedar dan pengguna psikotropika, jenis sabu-sabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bandar Sabu Ditangkap Saat Mengendarai Motor Tanpa Plat Nomor
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sepekan lamanya diintai, Martin Silo Wahyudi (26) pemuda Desa Sungegeneng RT 04 RW 01 Kecamatan Karanggeneng akhirnya berhasil diamankan anggota reskoba, Jumat (3/2/2017).

Tersangka sudah lama tercium sebagai pengedar dan pengguna psikotropika, jenis sabu-sabu.

Tapi karena kelincahannya, tersangka masih bisa leluasa mengedarkan barang haram itu.

Masyarakat semakin tersulut emosi. Salah satu warga kemudian melaporkan keluhan yang ada di tengah-tengah masyarakat ke polisi.

Untuk mengamankan tersangka, dua anggota reskoba, Anang Setiawan dan Dwi Hendra harus memainkan strategi.

Hingga sepekan lamanya, mulai 29 Januari hingga Jumat (3/2) polisi baru berhasil menapaki sepak terjang tersangka.

Martin Silo Wahyudi akhirnya diamankan tepat di jalan depan SMP Negeri 2 Sekaran.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tersangka tidak berkutik, karena ada barang bukti yang sempat dibuang tersangka,"ungkap Kasubag Humas, AKP Suwarta kepada SURYA.co.id, Jumat (3/2/2017).

Satu klip plastik berisi sabu-sabu dibuang dan berhasil ditemukan polisi.

Saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun 125 tanpa pelat nomor.

Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan jaringan pelaku.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di sel tahanan polres,"kata Suwarta.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas