Komplotan Pencuri Aki Jaringan Telkom Ditembak Polisi
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus komplotan pencurian aki jaringan PT Telkom.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus komplotan pencurian aki jaringan PT Telkom.
Polisi menangkap kedua tersangka di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Kamis (2/2/2017).
Dua tersangka adalah Wahyu (47) dan Handoko (19). Mereka merupakan warga Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, kedua tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Baca: Delapan Anggota Satpol PP, Empat di Antaranya Wanita Dijemur Atasann
"Karena ada perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka," ujar Murbani, Jumat (3/2/2017).
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Avanza, rompi Telkom, tanda pengenal Telkom, delapan buah aki, peralatan seperti obeng, tang, kabel, besi, dan lain-lain.