Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rampok Medan Coba Tembak Petugas saat Hendak Ditangkap

Gembong perampok sadis asal Kota Medan, Sumatera Utara, Bobi Sembiring (29), tak kapok meski sudah bolak balik masuk penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Rampok Medan Coba Tembak Petugas saat Hendak Ditangkap
Tribun Medan/Array A Argus
Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, menunjukkan barang bukti kejahatan gembong perampok yang ditembak pada Jumat (3/2/2017). Dalam kasus ini polisi meringkus empat orang tersangka. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gembong perampok sadis asal Kota Medan, Sumatera Utara, Bobi Sembiring (29), tak kapok meski sudah bolak balik masuk penjara.

Saat akan ditangkap petugas ketika beraksi kembali, warga Jalan Kapten Muslim, Helvetia, ini melawan dan nyaris menembak petugas dengan senjata air gunnya.

"Pelaku ini berusaha kabur dengan menodongkan senjata air gunnya ke petugas kami. Anggota sempat bergumul di lokasi penangkapan," ungkap Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (3/2/2017).

Lantaran melawan, polisi berusaha memborgol tersangka, namun berhasil lolos dan hendak kabur dari kepungan petugas.

Baca: Gembong Rampok Medan Tega Setrum Korban Hingga Tak Sadarkan Diri

"Karena sudah berusaha menembak dan melawan anggota, tersangka terpaksa kami tembak kakinya. Tersangka ini belum lama keluar penjara," ungkap Daniel.

Dari pemeriksaan sementara, Bobi sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Pria berambut ikal ini terbilang sadis ketika beraksi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bobi ini residivis yang sudah sering masuk penjara. Namanya memang dikenal, dan menjadi target ketika keluar dari penjara," ungkap Daniel.

Adapun tersangka lain yang ikut ditangkap masing-masing Joko Andreanto (25), Satriawan (36), dan Armansyah (30). Ketiganya punya peran sebagai sopir, penadah, dan perantara penadah.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas