Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Turis Swedia Diarak Keliling Gili Trawangan Usai Curi Celana Pendek

Di lehernya, tergantung tulisan "I Have Stolen Pants In Boutiques Do Not Do What I Have Done".

Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Seorang turis asing diarak keliling Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

LS ketahuan mencuri celana pendek di sebuah butik di Gili Trawangan, Kamis (2/2/2017).

Dilansir Kompas.com, dalam sebuah video yang diterima, wanita asal Swedia itu digiring oleh beberapa petugas keamanan di Gili Trawangan.

Dengan mengenakan jas hujan, pelaku berinisial LS tersebut berjalan keliling Gili Trawangan sambil menutup wajah.

Di lehernya, tergantung tulisan "I Have Stolen Pants In Boutiques Do Not Do What I Have Done".

Kepala Pos Polisi Subsektor Gili Indah Ipda I Ketut Artana mengatakan, wanita tersebut tengah menjalani hukum adat karena diduga mencuri sebuah celana pendek dengan harga Rp 210.000 di sebuah toko pakaian.

Kejadian ini berawal saat LS bersama temannya berbelanja sebuah baju di salah satu butik.

Berita Rekomendasi

LS diduga mengambil celana pendek dan langsung keluar meninggalkan butik.

Pemilik toko mengecek kembali barang di butik dan mengetahui salah satu barangnya tidak ada.

Setelah mengejar dan memeriksa tas yang dibawa tamu tersebut, pemilik menemukan satu potong celana pendek yang hilang.

LS kemudian dibawa ke pos keamanan dan diarak keliling Gili Trawangan sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.

Ketut mengatakan, pihaknya telah menyarankan pada korban untuk membuat laporan polisi agar polisi bisa melanjutkan ke ranah hukum.

Namun, pemilik toko tidak mau melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pidana karena barang yang hilang telah dikembalikan dan pelaku sudah dikenai sanksi adat.

Kepala Dusun Gili Trawangan Lukman saat dikonfirmasi mengatakan, menggiring pelaku pencurian keliling pulau merupakan salah satu hukum adat yang sudah diterapkan masyarakat di Gili Trawangan sejak puluhan tahun lalu.

"Siapa pun yang mencuri, sudah ada buktinya, ada saksi, sudah berlaku. Baik bule maupun lokal digiring, baru diserahkan ke polisi. Ini untuk memberikan efek jera," kata Lukman.

Lukman mengatakan, awig-awig atau sanksi yang diterapkan sangat efektif untuk memberikan efek jera pada para pelakunya. Hal ini sudah diterapkan jauh sebelum wisatawan berkunjung ke Gili Trawangan.

"Kami sangat dibantu dengan ini. Dengan begini orang bisa berpikir seratus kali untuk mencuri di Trawangan," kata Lukman. Karnia Septia/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas