Dalam Kondisi Sakau, Pecandu Sabu Jambret Tas Mahasiswi
Tersangka yang mengendarai Honda Kharisma hitam BA 4801 ES kemudian merampas tas korban berisikan handphone dan uang tunai
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsekta Sunggal akhirnya meringkus Syahrizal (39) warga Jl Budi Luhur, Kecamatan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Pecandu sabu ini sebelumnya nekat menjambret tas milik seorang mahasiswi bernama Joan Laylan Eka Putri (23) warga Jl T Amir Hamzah, Gang Roda No9, Binjai Utara pada Jumat (3/2/3017) kemarin.
Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, AKP Nur Istiono mengatakan, peristiwa ini bermula saat korbannya tengah berjalan sendirian di Jl Ringroad Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Tersangka yang mengendarai Honda Kharisma hitam BA 4801 ES kemudian merampas tas korban berisikan handphone dan uang tunai.
"Setelah peristiwa itu, korban mendatangi Polsekta Sunggal untuk membuat pengaduan. Saya dan tim kemudian turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara," kata Nur, Sabtu (4/2/2017) sore.
Dari hasil penyelidikan, diketahuilah identitas tersangka.
Polisi kemudian bergerak ke koas tersangka yang ada di Jl Gatot Subroto, Gang Famili, Helvetia.
"Berselang beberapa jam setelah kejadian, pelaku akhirnya kami bekuk dan ditemukan barang bukti kejahatan berupa tas milik korban," kata Istiono.
Guna proses pemeriksaan, tersangka diboyong ke Polsekta Sunggal. Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa ia tengah diduga sakau sabu saat beraksi. (Ray/tribun-medan.com)