Polsekta Samarinda Ilir Ungkap
Pihaknya pun dapat mengamankan keduanya disekitar tempat tinggalnya, dan langsung membawa ke Mapolsekta Samarinda Ilir guna menjalani pemeriksaan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pengusaha rental mobil harus lebih waspada lagi terhadap calon pelanggannya, pasalnya kepolisian dari Polsekta Samarinda Ilir baru saja menangani kasus penggelapan mobil, dilakukan oleh pelanggan sewa mobil.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 januari silam, saat itu pelaku atas nama Alpiyannor (27) dan Darmawan (27), menyewa mobil dengan nomor polisi KT 1027 MN milik Suhardono (32), selama dua hari, dengan tarif sehari sebesar Rp 400 ribu.
Namun, saat itu keduanya baru membayar sewa mobil Rp 400 ribu, dan sisanya akan dibayar saat pengembalian mobil.
Namun, pada tanggal 2 februari, keduanya tak kunjung datang untuk melunasi pembayaran sewa, bahkan mobil korban juga tak kunjung dikembalikan oleh keduanya.
Hal itulah yang membuat korban merasa keberatan, dan malaporkan hal itu ke Polsekta Samarinda Ilir.
"Keduanya merupakan warga kecamatan Sambutan, dilaporkan oleh korbannya karena tidak membayar uang sewa dan tidak mengembalikan mobil. Dalam hal ini masuk dalam perkara penggelapan," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Sabtu (4/2/2017).
Pihaknya pun dapat mengamankan keduanya disekitar tempat tinggalnya, dan langsung membawa ke Mapolsekta Samarinda Ilir guna menjalani pemeriksaan.
Saat pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, pasalnya hingga saat ini mobil milik korban sudah tidak berada diantara kedua pelaku.
"Mobil korban sudah tidak ada sama pelaku, ini sedang kami periksa, guna mendapatkan kembali mobil korban," tuturnya.