Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cairan Vape Bisa Dicampur Zat Kimia Berbahaya dan Narkoba

Penggunaan cairan untuk rokok elektronik atau vape rawan dicampur zat kimia berbahaya atau narkotika, khususnya jenis baru.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Cairan Vape Bisa Dicampur Zat Kimia Berbahaya dan Narkoba
YouTube
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penggunaan cairan untuk rokok elektronik atau vape rawan dicampur zat kimia berbahaya atau narkotika, khususnya jenis baru.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Abdul Rahim, mengatakan kandungan cairan untuk vape merupakan zat kimia seperti gliserol, perisa (zat aroma), ekstrak nikotin, ekstrak tar, air, dan lainnya.

"Tapi bukan berarti aman karena tidak terfdatar dan siapa yang tahu isinya," kata Abdul melalui sambungan telepon kepada Tribun Jabar, Minggu (5/2/2017).

Dikatakan Abdul, pemerintah memang belum memiliki regulasi yang mengatur rokok elektrik yang banyak sebutannya seperti vape, e-cigaret, dan lainnya.

Menurut dia, rokok elektrik bukan termasuk kategori rokok tembakau sehingga pihaknya melakukan pengawasan terhadap peredarannya.

"Kalau rokok tembakau kami lakukan sampling kemudian kami awasi iklannya penandaannya kemudian kandungan nikotin, dan tarnya," kata Abdul.

Rekomendasi Untuk Anda

BBPOM tak bisa melarang peredaran vape tersebut. Sebab tak ada regulasi yang melarang peredaran rokok yang bisa mengeluarkan asap beraroma buah dan lainnya itu.

"Beberapa negara sudah melarang dan membatasi peredaran dan pengguna. Di Indonesia perlu regulasi peredaran rokok elektronik. Yang mengeluarkan itu biasanya Kementerian Kesehatan," kata Abdul.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas