Komisi XI Minta BPOM Uji Klinis Cairan Rokok Elektrik Vape
Badan Pengawas Obat dan Makanan di mana menguji secara klinis cairan rokok elektrik atau vape karena rentan dicampur zat kimia berbahaya.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Komisi XI Minta BPOM Uji Klinis Cairan Vape
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan di mana menguji secara klinis cairan rokok elektrik atau vape karena rentan dicampur zat kimia berbahaya.
"Saya kira rawan sekali karena banyak narkotika jenis baru," kata anggota Komisi XI, Ketut Sustyawan, di Hotel Horizon, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (5/2/2017).
Apalagi, lanjut dia, kandungan rokok elektrik ini disinyalir lebih berbahaya dari rokok tembakau. "Jelas itu bahan kimia sehingga mengadung reaksi kimia," kata Ketut.
Dikatakan Ketut, rokok elektrik tetap harus memiliki izin edar meski bukan termasuk rokok tembakau. Hal itu perlu agar pengawasan mudah dilakukan.
"Jadi kalau cacat dan mengandung zat berbahaya apalagi narkotika jadi harus disetop," Ketut menambahkan.
Kalau pun tidak berbahaya atau tidak mengandung narkoba, perlu ada regulasi untuk mengatur penjualan dan peredarannya. Apalagi beberapa negara melarang penjualan dan peredaran rokok elektrik tersebut.
"Jadi memang perlu regulasi apakah dilarang atau diiznkan atau dibatasi. Makanya kalau sudah ada uji klinis harus dikaji bersama," kata Ketut.