Perjalanan Kasus Penodaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Proses hukum sudah berjalan tinggal ditunggu untuk melihat ujung kasus yang diarahkan pada Rizieq Shihab.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab berurusan dengan Polda Jawa Barat.
Rizieq dilaporkan oleh putri presiden pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri karena dituduh menghina Pancasila dan Soekarno saat menyampaikan ceramah di Lapangan Gasibu bandung pada tahun 2011.
Sukmawati Soekarnoputri baru melaporkan Rizieq pada bulan Oktober tahun 2016 ke Bareskrim Polri.
Belakangan, karena lokasi peristiwa terjadi di Jawa Barat, Polri menyerahkan penanganan kasus ini ke Polda Jawa Barat.
Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menaikkan status perkara Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan untuk kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 30 Januari 2017.
Proses pemeriksaan lanjutan terhadap Rizieq pun dijadwalkan akan berlangsung pekan depan. Proses hukum sudah berjalan tinggal ditunggu untuk melihat ujung kasus yang diarahkan pada Rizieq Shihab.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.