Rizieq Shihab tak Akan Hadiri Pemanggilan, Ini Langkah Tegas Polisi
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Rizieq Shihab disebut-sebut tidak akan memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Jawa Barat.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan mengimbau agar tersangka dugaan penodaan Pancasila, Rizieq Shihab dapat mematuhi hukum yang berlaku.
Selain itu, Anton Charliyan juga mengimbau agar Rizieq Shihab tidak memobilisasi massa saat dilakukan pemeriksaan.
Polda Jabar pun juga siap melayangkan surat pemanggilan kedua jika Rizieq Shihab tak memenuhi panggilan.
Pernyataan Anton Charliyan disampaikan saat melakukan kunjungan ke Kompleks Pondok Pesantren Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (5/2/2017).
Anton Charliyan disambut tokoh dan sesepuh pondok pesantren.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Rizieq Shihab disebut-sebut tidak akan memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Rizieq Shihab beralasan surat penetapan tersangka belum diterima.
Selain itu, kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku telah menyusun draft permohonan gugatan praperadilan yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Selengkapnya pernyataan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, simak dalam tayangan video di atas. (*)