Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hati-hati! Merokok Sembarangan di Jogja Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta

Kota Yogyakarta resmi memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Hati-hati! Merokok Sembarangan di Jogja Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta
WEST-INFO.EU
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kota Yogyakarta resmi memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ada tujuh kawasan yang menjadi tempat larangan untuk merokok dan menjual produk rokok.

Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp7,5 juta.

Tujuh kawasan yag merupakan kawasan larangan untuk merokok dan menjual produk rokok di antaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas