MUI: Bukan Tugas Pemerintah Tentukan Seseorang Ustaz
Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara menyatakan bukan tugas pemerintah menentukan seseorang sebagai ustaz atau tidak.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara menyatakan bukan tugas pemerintah menentukan seseorang sebagai ustaz atau tidak.
Pernyataan tersebut muncul menanggapi Menteri Agama Lukma Hakim Saifuddin yang mewacanakan sertifikasi khatib salat Jumat.
"Sertifikasi ini tujuannya apa? Bukan tugas pemerintah dan Kementerian Agama menentukan seseorang itu ustaz atau bukan," kata Wakil Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, Senin (6/2/2017).
Baca: Menteri Agama: Esensi Khotbah Jumat Mengajak Umat Bertakwa Bukan Mencela
Baca: MUI Sumut Pertanyakan Wacana Sertifikasi Khatib Jumat
Untuk menentukan seseorang layak sebagai khatib salat Jumat dinilai dari pendidikannya. Sejauh mana ilmu agama ustaz ataupun khatib dimaksud.
"Kalau untuk mendata saja buat apa? Itu harus diperjelas dulu. Untuk mengetahui apa yang dibicarakan khatib jangan hanya sertifikasi," Maratua menambahkan.
Jika sertifikasi ini bertujuan untuk mensejahterakan para khatib, tentu wacana itu akan didukung penuh. Contohnya, kata Maratua, seperti sertifikasi guru.
"Misalnya sertifikasi Khatib itu untuk kesejahteraan, nah, itu bagus. Khatib yang bersertifikasi bisa dapat tunjangan itu kan lebih baik," ungkap Maratua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.