Perangkat Desa di Gresik Tertangkap Saat Pesta Sabu-sabu
Suhartono (36), perangkat Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ditangkap jajaran Polsek Menganti saat pesta sabu di rumahnya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Suhartono (36), perangkat Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ditangkap jajaran Polsek Menganti saat pesta sabu di rumahnya.
Terungkapnya kasus narkotika yang menyeret Suhartono ini ketika ada informasi dari masyarakat bahwa ada perangkat desa Drancang yang sering menggunakan sabu.
Dari informasi itu, anggota Polsek Menganti dengan dipimpin Kapolsek Menganti AKP Wavieq dengan diikuti kanit reskrim Aiptu Agus langsung melakukan penyelidikan.
"Informasi dari masyarakat, tersangka ini sudah sering mengkonsumsi sabu. Baru kemarin sore, warga curiga dengan tingkah laku tersangka. Sehingga dilaporkan ke Polsek," kata Agus, Senin (6/2/2017).
Setelah menjalani pengintaian dan pemantauan, ternyata perbuatan terlarang pesta sabu itu dilakukan di dalam rumah.
Kegiatan tersebut diketahui saat anggota Polsek Menganti menggrebek rumah Suhartono dan menemukan barang bukti sabu sekitar 0,12 gram, seperangkat alat isap sabu yang mana pada pipet kaca masih ada sisa sabu yang sudah dikosumsi sekitar 0,88 gram.
Dengan adanya temuan tersebut, Suhartono langsung digiring ke Polsek Menganti untuk menjalani penyelidikan dan penahana.
"Tersangka Suharsono dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tajun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun," imbuhnya.
Kepada Penyidik, Suhartono enggan memberikan banyak keterangan.
"Katanya hanya untuk menghilangkan capek. Tapi kita tes urin positif mengkonsumsi narkoba," kata Agus menirukan pengakuan tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.