Polisi Siap-siap Keluarkan Surat Perintah Membawa Rizieq
Polda Jawa Barat akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Selasa.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polda Jawa Barat akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila, Selasa (7/2/2017) besok.
Bila Rizieq tak datang tanpa alasan yang jelas, polisi akan mengeluarkan surat perintah membawa yang bersangkutan.
"Pemanggilan sudah disampaikan. Apakah hari Selasa hadir atau tidak, itu terserah. Kalau tidak hadir, kami akan layangkan panggilan kedua dengan surat perintah membawa," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan di sela kunjungan ke Kompleks Pondok Pesantren Buntet, Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (5/2/2017).
Menurut Anton, setiap warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia harus taat hukum.
"Sebagai warga negara kita harus hormat, kepada orangtua, guru, dan negara," ujarnya.
Jika Selasa besok Rizieq datang ke Markas Polda Jabar di Bandung, Anton minta tidak ada pengerahan massa. Kedatangan massa, bisa mengganggu ketertiban.
"Mengerahkan massa harus ada izin. Pemanggilan tidak perlu memobilisasi massa karena mengganggu ketertiban. Lebih baik tidak usah memobilisasi, ini bukan negara jalanan, bukan negara demo," kata Anton.
Sementara itu, terkait rencana kuasa hukum Rizieq untuk mengajukan praperadilan, Anton menilai itu adalah hak setiap warga.
Pada Senin (30/1/2017) lalu, Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga.
Rizieq dilaporkan ke polisi oleh putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq diduga melakukan penodaan terhadap lambang negara.
Menurut Sukmawati, Rizieq Shihab juga pernah menyatakan 'Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala'.
Kalimat itu disampaikan Rizieq sewaktu ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, enam tahun lalu.
Baca: Yasonna Bakal Pindahkan Bandar yang Kendalikan Narkoba dari Lapas ke LP Gunung Sindur
Pekan lalu, Rizieq menyatakan tidak akan memenuhi panggilan sebagai tersangka dari Polda Jabar. Rizieq tidak hadir karena menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan.
"Kemungkinan tidak hadir. Karena ada praperadilan, jadi tidak hadir," ujar Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar, Kiagus M Choiri, dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (3/2/2017).
Kiagus menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat penetapan kliennya sebagai tersangka. Begitu surat diterima, pihaknya akan langsung mengajukan praperadilan ke PN Bandung.
"Pada saat pengajuan gugatan kemungkinan (Rizieq) tidak akan hadir. Untuk sidang praperadilan pun belum terkonfirmasi (Rizieq) hadir atau tidak," tuturnya.
Yang pasti, kata Kiagus, saat pihaknya mengajukan praperadilan, kliennya tidak perlu memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan.
Sebab, kliennya sedang menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.
Mengenai gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan menunggu surat penetapan tersangka. Setelah surat diterima, tim segera mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kiagus M Choiri mengatakan, draft praperadilan sudah disiapkan. Pihaknya tinggal mengisi hal-hal yang tertulis dalam surat penetapan tersangka.
Menurutnya, surat penetapan tersangka memiliki arti penting karena akan menjadi dasar gugatan praperadilan.
"Kalau tanggal 6 kami terima surat dari polisi maka hari itu juga kami akan ajukan gugatan," katanya.
Kiagus mengatakan pihaknya sudah mendatangi Polda Jabar untuk mengambil surat tersebut. Namun polisi menyatakan akan mengirimkannya lewat pos. (yog/kps)