Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satlantas Polresta Pekanbaru Mulai Terapkan E-Tilang

Hari ini, Senin (6/2/2017) Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru terapkan e-tilang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satlantas Polresta Pekanbaru Mulai Terapkan E-Tilang
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Alur pembayaran e-tilang yang mulai Senin (6/2/2017) ditetapkan Satlantas Polresta Pekanbaru. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Hari ini, Senin (6/2/2017) Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru terapkan e-tilang.

Sistem tilang online atau e-tilang merupakan upaya memaksimalkan pembayaran oleh pengendara yang terkena sanksi tilang.

Artinya pengedara akan lebih dimudahkan dalam hal pembayaran yakni melalui bank.

e-tilang ini merupakan salah satu cara untuk meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca: Polisi Siap-siap Keluarkan Surat Perintah Membawa Rizieq

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan mengatakan melalui e-tilang pelanggar langsung membayar sendiri denda tilang ke bank yang sudah ditunjuk negara yakni bank BRI.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi personel tidak ada bersentuhan dengan biaya tilang," kata Budi Setiawan.

Berikut alur pembayaran e-tilang.
- Polisi melakukan penindakan
- Kemudian polisi melakukan pendataan pada aplikasi tilang online
- Selanjutnya pelanggar akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan nomor pembayaran tilang
- Pembayaran dapat melalui jaringan perbankan
- Pelanggar bisa mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran
- Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan
- Persidangan memutuskan nominal denda tilang
- Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang
- Selanjutnya pelanggar mendapat SMS tentang putusan dan sisa dana titipan tilang
- Sedangkan sisa dana titipan denda dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas