Satlantas Polresta Pekanbaru Mulai Terapkan E-Tilang
Hari ini, Senin (6/2/2017) Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru terapkan e-tilang.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Hari ini, Senin (6/2/2017) Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru terapkan e-tilang.
Sistem tilang online atau e-tilang merupakan upaya memaksimalkan pembayaran oleh pengendara yang terkena sanksi tilang.
Artinya pengedara akan lebih dimudahkan dalam hal pembayaran yakni melalui bank.
e-tilang ini merupakan salah satu cara untuk meminimalisir praktik pungutan liar.
Baca: Polisi Siap-siap Keluarkan Surat Perintah Membawa Rizieq
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan mengatakan melalui e-tilang pelanggar langsung membayar sendiri denda tilang ke bank yang sudah ditunjuk negara yakni bank BRI.
"Jadi personel tidak ada bersentuhan dengan biaya tilang," kata Budi Setiawan.
Berikut alur pembayaran e-tilang.
- Polisi melakukan penindakan
- Kemudian polisi melakukan pendataan pada aplikasi tilang online
- Selanjutnya pelanggar akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan nomor pembayaran tilang
- Pembayaran dapat melalui jaringan perbankan
- Pelanggar bisa mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran
- Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan
- Persidangan memutuskan nominal denda tilang
- Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang
- Selanjutnya pelanggar mendapat SMS tentang putusan dan sisa dana titipan tilang
- Sedangkan sisa dana titipan denda dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.