Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Februari Polda Bali Panggil Juru Bicara FPI Munarman sebagai Tersangka

Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menyatakan akan memanggil Munarman sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 10 Februari Polda Bali Panggil Juru Bicara FPI Munarman sebagai Tersangka
Tribun Bali
Juru bicara (jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman usai memenuhi panggilan Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin (30/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali terkait kasus fitnah terhadap pecalang Senin (30/1/2017) lalu, Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menyatakan akan memanggil Munarman kembali.

Namun kali ini, status Munarman bukan lagi diperiksa sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka.

"Tanggal 10 (Februari) nanti Munarman akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Irjen Petrus R Golose, di sela acara pengarahan terhadap Bhabinkamtibmas seluruh Bali di Gereja Lembah Pujian, Jalan Antasura, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali, Selasa (7/2/2017).

Pihak Polda Bali menyebut telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga menetapkan juru bicara Front Pembela Islam itu sebagai tersangka.

Surat pemanggilan kepada Munarman akan dilayangkan kepada yang bersangkutan.

Munarman akan diperiksa Polda Bali terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah yang dilaporkan oleh warga Bali.

Sebuah video di YouTube yang diunggah Markaz Syariah berjudul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat' menjadi bukti pelaporan di Polda Bali tersebut.

Berita Rekomendasi

Baca: Disebut JK Terlalu Sering Minta Maaf, Ahok: Biarin Saja lah, Panjang Nanti Kalau Saya Komentar

Munarman, dalam video itu, menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang salat Jumat.

Menurut pelapor dan sejumlah ormas di Bali, pernyataan Munarman tersebut adalah fitnah.

Atas pelaporan tersebut, Munarman mengaku mendengar informasi terkait hal itu dari berita yang ia baca.

Sementara itu, ketika Tribun Bali berusaha meminta tanggapan dari kuasa hukum Munarman, Fery Firman Wahyudi melalui telepon tidak dijawab.

Begitu pula saat Tribun Bali mengirimkan pesan melalui WhatsApp juga belum ada respon.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas