Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Dahlan Iskan, Ini Kata Abraham Samad

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengkritik penetapan status tersangka kepada Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dukung Dahlan Iskan, Ini Kata Abraham Samad
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Abraham Samad usai menghadiri diskusi awal tahun Perhimpunan Alumni Universitas Negeri Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/2/2017). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengkritik penetapan status tersangka kepada Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.

Abraham Samad menyebut, penegakan hukum harus fakta dan bukti serta didasari dengan koridor hukum yang jelas.

"Seharusnya penegakan hukum itu tidak didasari pada hal-hal yang di luar koridor hukum. Jadi penegakan hukum itu harus didasari berdasarkan ada fakta dan bukti-bukti hukum," kata Abrham Samad di Makassar, Selasa (7/2/2017).

Menurutnya, jika penetapan tersangka didasarkan pada hal-hal yang sifatnya non hukum, maka dunia hukum dianggap akan bisa dimainkan.

"Hukum akan bisa dimainkan dan digiring ke sana ke mari hanya untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu saja," ujarnya.

Abraham melanjutkan, jika ternyata penetapan tersangka tidak disertai dengan bukti kuat, maka itu akan merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

BERITA TERKAIT

"Makanya kita lihat kalau misalnya penetapan tersangka ini tidak sesuai fakta dan bukti hukum, maka ini yang menurut saya akan merusak citra penegakan hukum di negeri ini," ungkapnya.

"Jadi bukan cuma sekadar merusak citra saja, tapi sekaligus membawa dunia penegakan hukum di Indonesia menjadi hancur berantakan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas