Empat Pria ini Disergap saat Asyik Judi
Tim Crime Hunter Polsek Genteng Sutrabaya mengobrak arena judi di Jl Ngindek, Selasa (7/2/2017) siang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Crime Hunter Polsek Genteng Sutrabaya mengobrak arena judi di Jl Ngindek, Selasa (7/2/2017) siang.
Sebanyak empat warga Nginden disergap dan digelandang ke Polsek Genteng Surabaya.
Keempat orang yang ditangkap saat berjudi, yakni SD (31), CW (29), SB (32) dan LA (34). Mereka tidak berkutik saat tim Crime Hunter menggrebeknya.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Panit (Perwira Unit) Reskrim Polsek Genteng Ipda Sutrisno itu, polisi juga menyita barang buti dari arena judi.
Seperti satu set kartu dan uang tunai Rp 650.000 yang digunakan ke empat penjudi untuk taruhan.
Kapolsek Genteng Surabaya Kompol Wahyu Endrajaya didampingi Panit Reskrim Ipda Sutrisno mengatakan, penggrebekan arena judi di Ngaden ini setelah ada laporan dari warga setempat yang merasa resah adanya praktik perjudian yang kerap dilakukan empat tersangka itu.
“Setelah menerima laporan, saya perintahkan Panit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Ternyata benar ada empat warga yang sedang berjudi dan anggota langsung menggrebeknya," kata Wahyu, Selasa (7/2/2017).
Di hadapan petugas, keempat tersangka perjudian itu mengaku melakukan judi kartu hanya mengisi waktu luang.
Tapi, polisi tidak percaya begitu saja karena laporan dari warga aktivitas judi sering dilakukan.
"Informasi dari masyarakat keempat tersangka sudah lama berjudi di linggungan kampung di Nginden," terang Wahyu.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya berjudi, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. fat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.