Majikan dan Pembantu Berkongsi Edarkan Sabu, Tertangkap Oleh BNNK Samarinda
Majikan dan pembantu rumah tangga tertangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda karena menyimpan dan mengedarkan sabu.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Majikan dan pembantu rumah tangga tertangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda karena menyimpan dan mengedarkan sabu.
Petugas mengamankan keduanya di Jalan Rajawali, Gang Al Hikam, Sungai Pinang, Jumat (3/2/2017). AM (37) lebih dulu diamankan petugas.
Dari keterangannya pembantu rumah tangga tersebut petugas mengaku berkongsi dengan majikannya mengedarkan sabu, jenis narkotika golongan satu. Beberapa hari kemudian tepatnya Senin (6/2/2017), giliran petugas menangkap AN (44), majikan AM.
Petugas menyita dari keduanya 118 poket sabu siap edar atau seberat 66 gram, 7 unit telepon seluler, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 46 juta.
"Selain sebagai PRT, pelaku turut membantu mengedarkan maupun menjual sabu milik majikannya. Dia mendapatkan dua kali gaji, sebagai PRT dan sebagai penjual sabu," ungkap Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah, Selasa (7/2/2017).
Selama ini AM mengedarkan sabu kepada orang yang dikenalnya cukup lama, bukan orang asing. Ia menolak melayani pelanggan baru yang tak dikenal meski dibawa pelanggan lama.
"Awalnya memang kami mengira modusnya berkedok penjualan kain, pasalnya kami temui banyak kain di rumah pelaku. Namun usaha jualan kain telah lama tidak beroperasi. Selama ini pelaku menjual hanya kepada pelanggannya saja, untuk orang baru tidak akan dilayani," imbuh Zaekhomsyah.
Belakangan diketahui selama ini mengedarkan sabu, dua pelaku di bawah kendali narapidana yang mendekam di Rutan Samarinda dan Rutan Balikpapan.