Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Tiga Tersangka Pencuri Sepeda Motor

Terungkapnya pencurian motor ini bermula saat ada warga yang melapor telah ditawari sepeda motor tanpa surat surat ke Polres Kebumen

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tembak Tiga Tersangka Pencuri Sepeda Motor
istimewa
Tiga pencuri spesialis sepeda motor (curanmor) ditangkap jajaran Polres Kebumen. Ketiganya berinisial MU (23), SM (22) dan NW (22) yang merupakan warga Puring, Kabupaten Kebumen. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Tiga pencuri spesialis sepeda motor (curanmor) ditangkap jajaran Polres Kebumen. Ketiganya berinisial MU (23), SM (22) dan NW (22) yang merupakan warga Puring, Kabupaten Kebumen.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku dua kali mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen, diantaranya mencuri motor Honda Beat di Patemon akhir Desember 2016 dan motor Honda Vario di Kuwaru pada Januari 2017 lalu.

Kapolres Kebumen, AKBP Alpen, mengatakan, terungkapnya pencurian motor ini bermula saat ada warga yang melapor telah ditawari sepeda motor tanpa surat surat ke Polres Kebumen.

Memperoleh laporan itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Kholiq Salos Hirmawan dibantu anggota Polsek Puring melakukan penyelidikan.

"Ada warga yang laporan, satu diantara tiga pelaku menjual sepeda motor tanpa surat surat," kata Alpen, Selasa (7/2/2017).

Tanpa kesulitan polisi bisa melacak identitas ketiga pelaku.

Berita Rekomendasi

Ketiganya ditangkap di kediaman masing masing, namun saat hendak ditangk, ketiga pelaku melawan petugas.

"Mereka berusaha melarikan diri dan melawan petugas, kami lumpuhkan," katanya.

Menurut Alpen, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah lalu menjebol lubang kunci menggunakan kunci letter T.

"Kami himbau agar masyarakat lebih waspada, kalau bisa pasang kunci pengaman ganda untuk sepeda motornya," kata Alpen.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkas Alpen.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas