Residivis Kasus Pembacokan Ini Maling Layang Komputer di Warnet
Hendro bersama rekannya Panji mencuri satu unit layar komputer 18 inchi di warung internet Calvin di Jalan Pisang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hendro Gunawan (33), tersangka pembobolan warung internet, ternyata sudah pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
Catatan kepolisian, diketahui Hendro pernah mendekam di balik jeruji besi sebanyak dua kali.
“Tersangka ini pernah dua kali masuk penjara kasus penganiayaan,” ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono, Selasa (7/2/2017).
Kasus pertama, Hendro terlibat pengeroyokan sehingga dihukum 1,5 tahun.
Tak lama kemudian, Hendro kembali berulah fam ditangkap karena membacok korbannya.
Atas perbuatannya, Hendro kembali dihukum pidana penjara selama kurang lebih satu tahun.
Kini untuk ketiga kalinya, Hendro berurusan dengan pihak kepolisian.
Hendro bersama rekannya Panji mencuri satu unit layar komputer 18 inchi di warung internet Calvin di Jalan Pisang, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat.
Harto menuturkan, Panji dan Hendro pura-pura sebagai sebagai konsumen.
Mereka lalu mengambil layar komputer yang mereka gunakan untuk main game di warnet tersebut. Layar komputer itu dimasukkan ke dalam tas. Setelah itu mereka keluar dari warnet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.