Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Kasus Pembacokan Ini Maling Layang Komputer di Warnet

Hendro bersama rekannya Panji mencuri satu unit layar komputer 18 inchi di warung internet Calvin di Jalan Pisang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Residivis Kasus Pembacokan Ini Maling Layang Komputer di Warnet
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Hendro Gunawan (33) saat berada di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Minggu (5/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hendro Gunawan (33), tersangka pembobolan warung internet, ternyata sudah pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Catatan kepolisian, diketahui Hendro pernah mendekam di balik jeruji besi sebanyak dua kali.

“Tersangka ini pernah dua kali masuk penjara kasus penganiayaan,” ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono, Selasa (7/2/2017).

Kasus pertama, Hendro terlibat pengeroyokan sehingga dihukum 1,5 tahun.

Tak lama kemudian, Hendro kembali berulah fam ditangkap karena membacok korbannya.

Atas perbuatannya, Hendro kembali dihukum pidana penjara selama kurang lebih satu tahun.

Berita Rekomendasi

Kini untuk ketiga kalinya, Hendro berurusan dengan pihak kepolisian.

Hendro bersama rekannya Panji mencuri satu unit layar komputer 18 inchi di warung internet Calvin di Jalan Pisang, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat.

 Harto menuturkan, Panji dan Hendro pura-pura sebagai sebagai konsumen.

Mereka lalu mengambil layar komputer yang mereka gunakan untuk main game di warnet tersebut. Layar komputer itu dimasukkan ke dalam tas. Setelah itu mereka keluar dari warnet.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas