Satpol PP Bingung, Pengadilan Minta Minuman Keras Sitaan Dikembalikan ke Pemiliknya
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung bingun karena pengadilan memerintahkan botol minuman keras sitaan harus dikembalikan ke pemiliknya.
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
SOREANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung membingungkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung terkait minuman keras sitaan.
Sebanyak 11.002 botor minuman keras berbagai merek dari sebuah gudang dan dua toko di Kecamatan Ciwidey yang disita berdasar putusan harus dikembalikan ke pemiliknya. Selama ini minuman keras yang disita karena melanggar dan tak berizin harus dimusnahkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, mengaku baru pertama kali mendengar putusan pengadilan tentang miras sitaan harus dikembalikan ke pemiliknya.
"Kami tentu saja keberatan, karena ini jelas melanggar Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010," kata Usman di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Selasa (7/1/2017).
Keberatan Satpol PP Kabupaten Bandung beralasan. Selama ini mereka memberantas dan menyita botol minuman keras mengikuti perda dan atas desakan masyarakat.
"Penyitaan minuman keras ini adalah desakan masyarakat. Kalau kami kembalikan, bisa-bisa dianggap oleh masyarakat kalau kami ada apa-apa dengan penjual miras ini," ia menambahkan.
Personel Satpol PP Kabupaten Bandung menyita minuman keras golongan A sampai C, yakni yang mengandung alkohol antara 1 sampai 40 persen atau lebih.
Penyitaan minuman keras tersebut berlangsung pada 31 Januari 2017 di sebuah gudang di Desa/Kecamatan Ciwidey.