Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuak, Dana Jamrek Lingga Ditempatkan pada Rekening Perusahaan

Tercatat hanya 13 pemilik IUP Operasi Produksi dari 8 perusahaan yang menyetorkan dana Jamrek dan jaminan pasca tambang sebesar Rp19,9 miliar.

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG – Teka – teki dimana dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca Tambang yang disetorkan para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) ditempatkan, sudah mulai terkuak.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan sementara mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lingga, Dewi Kartika oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (7/2/2017).

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap mantan Kadistamben Lingga, kita dapatkan keterangan bahwa dana Jamrek dan Jaminan Pasca Tambang Kabupaten Lingga itu, ditempatkan di rekening perusahaan pada empat bank pemerintah yang ada di Daik, Dabo dan Tanjungpinang,” ungkap Kasi I Intelijen Kejati Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin.

Keempat bank pemerintah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dana Jamrek dan Jaminan Pasca Tambang Kabupaten Lingga tersebut, masing – masing Bank Riau Kepri Capem Daik Lingga, Bank Riau Kepri Capem Dabo Singkep, Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang dan Bank BNI Cabang Tanjungpinang.

Untuk menjaga keamanan dana jaminan tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak perusahaan pemegang IUP, selanjutnya, Bupati Lingga mengajukan surat permintaan pemblokiran rekening pada bank yang menampung dana Jamrek dan Jaminan Pasca Tambang tersebut.

“Ini kan keterangan dari yang bersangkutan. Kita akan konfrontir lagi dengan memanggil mantan Bupati Lingga dan pimpinan bank penerima setoran dana Jamrek dan Jaminan Pasca Tambang Kabupaten Lingga ini. Intinya, kita akan memastikan dulu bahwa dana Jamrek dan Jaminan Pasca Tambang Kabupaten Lingga ini masih ada,” tegas Ahsan.

Ahsan tidak mempermasalahkan argumentasi mantan Kadistamben Kabupaten Lingga, Dewi Kartika, bahwa penempatan dana Jamrek dan Jaminan Pasca Tambang pada rekening perusahaan tetap aman karena sudah ada permintaan pemblokiran dari Bupati Lingga kepada bank yang menampung dana tersebut.

“Kalau kita baca aturan pada Permen ESDM Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang, bahwa bentuk Jamrek tahap operasi produksi dapat berupa rekening bersama atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah atas nama Bupati dan pemegang IUP Operasi Produksi,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan data hasil koordinasi dan supervisi Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) atas pengelolaan pertambangan Minerba di Kepri, khususnya Kabupaten Lingga, terungkap ada sebanyak 24 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari 57 perusahaan yang mengajukan permohonan IUP.

Ke-24 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi di Lingga itu, memiliki kewajiban menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebesar Rp206 miliar. Namun, hingga tanggal 10 Desember 2014, tercatat hanya 13 pemilik IUP Operasi Produksi dari 8 perusahaan yang menyetorkan dana Jamrek dan jaminan pasca tambang sebesar Rp19,9 miliar.

Kedelapan perusahaan tersebut, yakni PT. Bintan Bumi Persada dilaporkan telah menyetorkan dana Jamrek dan jaminan pasca tambang sebesar Rp646.000.000, PT. Hermina Jaya Rp4.100.000.000, PT. Impian Cipta Bintan Sukses Rp1.584.315.000, PT. Karya Putra Lingga Rp1.750.000.000, PT. Lingga Global Mekar Rp2.499.994.000, PT. Sanmas Mekar Abadi Rp3.400.000.000, PT. Sumber Prima Lestari Rp1.000.000.000 dan PT. Telaga Bintan Jaya Rp5.000.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas