Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diksar Mapala Telan Korban Jiwa, Lebih dari 2 Mahasiswa UII Dipecat

Senat Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memberikan saksi kepada panitia Great Camping XXXVII.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Diksar Mapala Telan Korban Jiwa, Lebih dari 2 Mahasiswa UII Dipecat
Tribun Jateng/Suharno
Sebanyak 16 mahasiswa pecinta alam Universitas Islam Indonesia memasuki ruangan Satreskrim Polres Karanganyar untuk dimintai keterangan terkait Diksar TGC Mapala UII di lereng Gunung Lawu, Selasa (31/1/2017). TRIBUN JATENG/SUHARNO 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Senat Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memberikan saksi kepada panitia Great Camping XXXVII. Sanksi yang diputuskan melalui rapat senat pada 7 Februari 2017 berupa sanksi sedang hingga berat.

"Fakta-fakta yang ditemukan oleh tim investigasi sudah dibahas di rapat senat," ujar Pelaksana Tugas Rektor UII Ilya Fadjar Maharika, Selasa (7/2/2017).

Pada rapat yang dihadiri 100 anggota senat, diputuskan ada dua sanksi, yakni sedang dan berat. Sanksi ini berdasarkan aturan disiplin mahasiswa UII.

"Sanksi sedang itu skors selama 2 atau 3 semester. Sanksi berat dikeluarkan sebagai mahasiswa UII," kata Ilya.

Sementara itu, Kepala Direktorat Humas UII Karina Utami Dewi mengatakan, sanksi skors akan berjalan mulai awal semester pada Maret 2017.

"Untuk panitia yang berstatus mahasiswa dan mendapat sanksi berat ada lebih dari dua orang," ujarnya.

Saat ini UII masih mengomunikasikan sanksi yang diberikan kepada pihak keluarga mahasiswa bersangkutan.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk panitia yang sudah berstatus alumni, UII menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di kepolisian.

Acara The Great Camping sebagai bagian Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam UII itu mengandung unsur kekerasan yang diduga mengakibatkan tiga pesertanya meninggal dunia.

Ketiga korban jiwa adalah Muhammad Fadhli (Teknik Elektro), Syaits Asyam (Teknik Industri) dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (Hukum Internasional)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas