Diksar Mapala Telan Korban Jiwa, Lebih dari 2 Mahasiswa UII Dipecat
Senat Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memberikan saksi kepada panitia Great Camping XXXVII.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Senat Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memberikan saksi kepada panitia Great Camping XXXVII. Sanksi yang diputuskan melalui rapat senat pada 7 Februari 2017 berupa sanksi sedang hingga berat.
"Fakta-fakta yang ditemukan oleh tim investigasi sudah dibahas di rapat senat," ujar Pelaksana Tugas Rektor UII Ilya Fadjar Maharika, Selasa (7/2/2017).
Pada rapat yang dihadiri 100 anggota senat, diputuskan ada dua sanksi, yakni sedang dan berat. Sanksi ini berdasarkan aturan disiplin mahasiswa UII.
"Sanksi sedang itu skors selama 2 atau 3 semester. Sanksi berat dikeluarkan sebagai mahasiswa UII," kata Ilya.
Sementara itu, Kepala Direktorat Humas UII Karina Utami Dewi mengatakan, sanksi skors akan berjalan mulai awal semester pada Maret 2017.
"Untuk panitia yang berstatus mahasiswa dan mendapat sanksi berat ada lebih dari dua orang," ujarnya.
Saat ini UII masih mengomunikasikan sanksi yang diberikan kepada pihak keluarga mahasiswa bersangkutan.
Untuk panitia yang sudah berstatus alumni, UII menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di kepolisian.
Acara The Great Camping sebagai bagian Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam UII itu mengandung unsur kekerasan yang diduga mengakibatkan tiga pesertanya meninggal dunia.
Ketiga korban jiwa adalah Muhammad Fadhli (Teknik Elektro), Syaits Asyam (Teknik Industri) dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (Hukum Internasional)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.