Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Bekas Pasien KPK yang Diperiksa Tim Investigasi Kemenkumham

Empat mantan pasien KPK diperiksa tim investigasi Kemenkumham bertalian dengan penyalahgunaan izin keluar Lapas Sukamiskin.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Empat Bekas Pasien KPK yang Diperiksa Tim Investigasi Kemenkumham
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM memeriksa empat terpidana korupsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

Mereka yang diperiksa pada Rabu (8/2/2017) di antaranya Anggoro Widjojo, Rahmat Yasin, Romi Herton, dan Luthfi Hasan Ishak.

Baca: Anggoro Dikerangkeng Sendirian di Blok A Lapas Gunung Sindur

"Kami memeriksa semua yang terkait. Untuk Anggoro diperiksa di (Lapas) Gunung Sindur," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Molyanto, di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (8/2/2017).

Pemeriksaan dilakukan tim beranggota tujuh orang terdiri dari Inspektorat jenderal, Direktorat Jenderal Kepemasyarakatan, dan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Kemenkumham membentuk tim untuk menyelidiki Lapas Kelas I Sukamiskin terkait adanya tudingan penyalahgunaan izin keluar yang dilakukan warga binaannya. Tim bekerja sejak Senin (6/2/2017).

Berita Rekomendasi

"Minta waktu dua hari lagi. Kita rampungkan dulu pemeriksaan," Molyanto menambahkan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas