Empat Terpidana Korupsi Ini Diperiksa Tim Investigasi Kemenkum dan HAM, Ada Apa?
Pemeriksaan dilakukan tim yang beranggota tujuh orang dari Kemenkum dan HAM RI
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Empat terpidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin diperiksa tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (8/2/2017).
Mereka, yaitu Anggoro Widjojo, Rahmat Yasin, Romi Herton dan Luthfi Hasan Ishak.
"Ya kami lakukan pemeriksaan terhadap semua yang terkait. Untuk Anggoro diperiksa di Gunung Sindur," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Molyanto, kepada wartawan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (8/2/2017).
Dikatakan Molyanto, pemeriksaan dilakukan tim yang beranggota tujuh orang dari Kemenkum dan HAM.
Ketujuh orang itu berasal Inspektorat jenderal, direktorat jenderal kepemasyarakatan, dan Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkum dan HAM membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.
Penyelidikan itu terkait dengan adanya tudingan penyalahgunaan izin keluar yang dilakukan warga binaannya. Tim investigasi kementerian terus bekerja sejak Senin (6/2/2017).
"Minta waktu dua hari lagi. Kita rampungkan dulu pemeriksaan," kata Molyanto. (cis)