Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di Kayong Utara Diringkus
Pengungkapan berawal saat Joni Akbar alias Jo yang merupakan seorang residivis, akan menjual sarang walet hasil curian ke Ketapang
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Komplotan pencuri sarang burung walet ini dipimpin oleh tersangka Jo. Jo selain memimpin rekan-rekannya, Ia juga mengotaki setiap kali komplotan ini akan beraksi.
"Tersangka Jo ini merupakan residivis kasus yang sama sebanyak 3 kali, dia yang menjadi otak pencurian ini. Setelah dia keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan), marak lagi terjadi pencurian sarang burung walet," katanya.
Menurut pengakuan para tersangka, hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Jadi untuk para tersangka ini ancaman hukumannya di atas lima tahun, karena sudah berulang-ulang kali," urainya.
Sarang burung walet hasil curian komplotan ini, sebagian dijual di wilayah Sukadana dan sebagian lainnya dijual di Ketapang.
"Makanya kami masih mengejar 480-nya (Tersangka Penadah) di Ketapang dan Sukadana. Untuk kasus ini, sudah ada sekitar lima laporan kepolisian yang kami terima dari korbannya," sambungnya.
Warga yang selama ini kerap dibuat resah oleh aksi pembobolan bangunan rumah walet, tampak penasaran siapa pelaku pencurian yang telah meresahkan tersebut.
Warga tampak berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Sukadana di Jalan Bhayangkara, Sukadana.
Mereka mencari informasi siapa pelaku pembobol bangunan-bangunan rumah walet selama ini.
Usai pemeriksaan awal di Mapolsek Sukadana, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Kayong Utara.
Para tersangka kemudian digiring ke Polres Kayong Utara, dan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reskrim Polres Kayong Utara.