Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 3 Metro Dituntut Dua Tahun Penjara
Jaksa menuntut Mulyani, mantan bendahara dana BOS di SMA Negeri 3 Metro pidana penjara dua tahun dalam korupsi dana BOS.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa menuntut Mulyani, mantan bendahara dana BOS di SMA Negeri 3 Metro pidana penjara dua tahun dalam korupsi dana BOS.
Tuntutan dibacakan jaksa Totok Alim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (8/2/2017).
Jaksa mengutarakan, Mulyani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar Totok.
Selain pidana penjara, penuntut umum juga menuntut Mulyani membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.