Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA 3 Metro Dituntut Dua Tahun Penjara

umadi korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak Juli 2012 hingga Juni 2014 hingga merugikan negara sebesar Rp 285 juta

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA 3 Metro Dituntut Dua Tahun Penjara
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Jumadi, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Metro, dengan pidana penjara selama dua tahun karena melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menuntut Jumadi, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Metro, dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa menilai Jumadi bersalah melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (8/2/2017).

Jaksa penuntut Totok Alim mengutarakan, Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair, yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar Totok.

Selain pidana penjara, penuntut umum juga menuntut Jumadi membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Jumadi korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak Juli 2012 hingga Juni 2014 hingga merugikan negara sebesar Rp 285 juta.

Korupsi berawal ketika Jumadi menjadi Kepala SMAN 3 Metro.

Selama menjadi kepala sekolah sejak Juli 2012 sampai Juni 2014, SMAN 3 Metro menerima dana BOS sebesar Rp785,7 juta.

Rinciannya,  tahun 2012 sebesar Rp82 juta, tahap I tahun 2013, SMAN 3 mendapatkan kucuran dana sebesar Rp39 juta, Rp210 juta, Rp121 juta, dan pada periode Januari-Juni 2014 sebesar Rp332 juta.

Untuk meringankan tugasnya, Jumadi pun menunjuk Mulyani sebagai bendahara dana BOS.

Pada pelaksanaan kegiatan, seluruh uang tersebut ditarik oleh Jumadi.

Jaksa mengatakan, banyak nota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan program BOS.

Seperti tidak ada siswa yang menerima beasiswa dan beberapa orang tua murid mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan biaya sekolah dari program BOS.

Ada juga tidak ada barang yang dibeli tetapi terdapat banyak nota pembelian atau jumlah barangnya berbeda dengan yang dibeli.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas