Munarman Ajukan Praperadilan Setelah Jadi Tersangka, Polda Bali: Silakan
Polda Bali melakukan persiapan untuk menghadapi upaya praperadilan yang diajukan Munarman.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan tersangka oleh Polda Bali terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.
Kuasa hukum Munarman kemudian berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja angkat bicara.
“Jadi, untuk masalah praperadilan itu sebenarnya sarana kontrol masyarakat. Silakan, itu hak warga negara yang merasa tidak ada keadilan terus mengajukan praperadilan,” ucapnya.
Polda Bali, lanjut dia, akan melakukan persiapan menghadapi praperadilan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman jadi tersangka setelah polisi menindaklanjuti laporan Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari lalu. Munarman dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.(*)