Pelaku Pencabulan Hamili Korbannya, Diminta Tanggung Jawab Malah Tantang Tes DNA
Pelaku kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polda Jawa Timur. Pelaku akhirnya ditangkap.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftahudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Fredi (23), tersangka pencabulan anak di bawah umur, asal Bulak Kali Tinjang, Kenjeran ditangkap petugas Subdit IV Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Fredi ditangkap petugas setelah dilaporkan orangtua korban RM ke SPKT Polda Jawa Timur, 23 Januari lalu. Tersangka akhirnya ditangkap, Senin (6/2/2017) di depan sebuah minimarket di Dukuh Setro I dan diperiksa.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tersangka kenal korban Juni 2016, sebut saja Mia (*) di sebuah rumah ibadah di daerah Kenjeran.
"Intinya pelaku ingin memacari korban dengan segala bujuk rayu," ujar Kombes Barung, Selasa (7/2/2017).
Setelah dua pekan kenalan, korban yang masih duduk di bangku SMA itu diajak jalan-jalan. Di antaranya di Pantai Ria Kenjeran dan villa di daerah Tretes, Prigen, Pasuruan. Ketika jalan-jalan, tersangka mengajak korban hubungan layaknya suami istri.
"Waktu di Pantai Ria, tersangka melakukan hubungan badan di bebatuan dan hubungan yang tak selayaknya itu dilakukan seminggu kali," jelasnya.
Setelah puas dengan korban, Juli 2016, tersangka berusaha menghindar. Rupanya 'benih' yang ditanam tersangka dalam hubugan terlarang mulai membuahkan hasil.
Sekarang kondisi korban tengah hamil 8 bulan. Tersangka dalam persoalan ini tidak mengakui perbuatannya. "Justru tersangka menantang untuk tes DNA," tandas Kombes Barung.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UUNomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Apapun alasannya, tersangka telah menodai anak di bawah umur," jelasnya.(*)
Baca tanpa iklan