Sembilan Pegawai Lapas Sukamiskin Diperiksa, Termasuk Kepala Pengamanan
Sembilan pegawai Lapas Sukamiskin Bandung terkait izin keluar yang disalahgunakan narapidana korupsi bekas pasien KPK.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM turut memeriksa sembilan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung.
"Kepala bidang tiga orang, kepala seksi dua orang, dan empat petugas yang mengawal napi izin sakit," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Molyanto, di Lapas Sukamiskin, Rabu (8/2/2017).
Satu di antara kabid yang diperiksa adalah kepala pengamanan lapas. Lima pejabat dan empat pengawal itu diperiksa berkaitan dengan mudahnya narapidana lapas plesiran dengan menggunakan izin keluar.
"Kami periksa kewenangan, tugas pokok, dan fungsi, mereka," Molyanto menjelaskan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi sejak Senin (6/2/2017), terdapat indikasi pelanggaran. Ia belum menyampaikan secara detail pelanggaran yang mereka lakukan.
"Kalau memang ada temuan akan diusulkan sanksi, napi juga ada sanksi," kata Molyanto.
Tersiar kabar empat terpidana korupsi bekas pasien KPK yang menghuni Lapas Sukamiskin diperiksa tim investigasi yakni Anggoro Widjojo, Rahmat Yasin, Romi Herton, dan Luthfi Hasan Ishak.