Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Mengamuk Banting Meja Kursi Pengadilan Negeri Kendal

Sejumlah warga Desa Wungurejo dan Tejorejo, Kecamatan Ringinarum, mengamuk, membanting meja kursi Pengadilan Negeri Kendal. Begini alasannya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Warga Mengamuk Banting Meja Kursi Pengadilan Negeri Kendal
Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum
Kecewa putusan Mahkamah Agung, warga Ringinarum mengamuk dan membanting meja kursi Pengadilan Negeri Kendal terkait ganti rugi pembebasan jalan tol Batang-Semarang, Rabu (8/2/2017). TRIBUN JATENG/DINI SUCIATININGRUM 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sejumlah warga Desa Wungurejo dan Tejorejo, Kecamatan Ringinarum, mengamuk usai mendengar putusan kasasi ganti rugi pembebasan jalan tol Batang-Semarang, Rabu (08/02/2017) sore.

Mereka yang tak terima karena Mahkamah Agung membatalkan permohonannya karena meminta ganti rugi lebih tinggi dari penawaran, membanting meja serta kursi balai desa setempat.

Sejak awal digelar, suasana pertemuan warga sudah memanas. Puncaknya saat pembacaaan putusan kasasi dari MA disampaikan panitera Pengadilan Negeri Kendal.

Warga kecewa dengan putusan kasasi ini membatalkan putusan PN Kendal terkait besarnya ganti rugi proyek jalan tol yang melintas di wilayah ini. Warga meminta kejelasan terkait putusan kasasi tersebut.

“Saya hanya membacakan putusan kasasi yang menolak permohonan gugatan warga dan membatalkan putusan PN Kendal itu saja," kata panitera PN Kendal, Soedi.

Warga tetap menolak hasil kasasi tersebut. Emosi warga semakin memuncak saat Badan Pertanahan Nasional Kendal tidak bisa menjelaskan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada warga.

Berita Rekomendasi

Sejumlah warga yang kesal membanting meja kursi sambil memaki petugas BPN Kendal. Polisi yang siaga di pertemuan menggiring warga untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah.

Triyono Bisri bersikeras menolak hasil kasasi MA karena ada ketidaklaziman putusan sepihak hanya berdasarkan warga tidak menggunakan appraisal pembanding, tanpa melihat fakta fakta yang sudah terbukti di Pengadilan Negeri Kendal.

“Masalahnya dengan harga Rp 220 ribu per meter warga tidak bisa membeli lahan pengganti karena harga pasarannya di atas Rp 300 ribu. Kalau warga tidak bisa membeli lahan pengganti uang habis untuk biaya hidup terus kalau jadi pengangguran siapa yang mau menanggung? Pemerintah? “ tegas Triyono.

Setelah menang di Pengadilan Negeri Kendal harga di daerah lain semua naik, tidak ada yang sama dengan penawaran di Wungurejo, bahkan desa lain jauh lebih baik.

Dia mencontohkan Desa Rowobranten yang letaknya berdampingan dengan Wungurejo yang Harganya Rp 470 ribu per meter.

“Di mana rasa keadilan bagi kami? Mana Presiden dan gubernur, Pak Jokowi dan Pak Ganjar yang katanya merakyat tapi membiarkan rakyatnya bergelimangan darah serta terkapar karena lapar,” Triyono emosi.

Kepala BPN Kendal, Hery Faturahman, menjelaskan, warga bisa melakukan upaya hukum lagi atas putusan tersebut.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kendal appraisal menilai tanah warga Tejorejo dan Wungurejo sebesar Rp 220 ribu. Namun gugatan warga di Pengadilan Negeri Kendal dikabulkan dan naik menjadi Rp 350 ribu per meter.

"Dalam proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi Semarang, gugatan warga tidak dikabulkan sehingga harga kembali ke penawaran appraisal sebesar Rp 220 ribu," jelas Hery.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas