Dua Pelajar SMA di Sumenep Ditangkap Saat akan Ikut Pesta Sabu-sabu
Ditangkapnya AF dan RD yang masih tercatat sebagai siswa kelas III di sebuah SMA di Sumenep, dibuntuti petugas pada keduanya baru saja membeli sabu
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Dua pelajar tingkat SMA, AF (17) dan RD (17) keduanya warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep dan Kholis (20) Warga Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, ditangkap Satreskoba, Polres Sumenep, Kamis (9/2/2017).
Ditangkapnya AF dan RD yang masih tercatat sebagai siswa kelas III di sebuah SMA di Sumenep, dibuntuti petugas pada keduanya baru saja membeli barang haram berupa narkoba jenis Sabu-Sabu.
‘’ Keduanya dibuntuti unit reskoba, karena berdasarkan laporan masyarakat mereka baru saja beli narkoba,’’ ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (9/2/2017).
Setelah keduanya berhasil dicegah aparat Satreskoba, pelajar yang diduga sudah lama menjadi budak narkoba itu lalu digeledah polisi.
Hasilnya polisi berhasil menemukan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,62 gram yang disimpan di kantong celana AF.
‘’ Dari temuan barang bukti SS dari kedua tersangka, petugas juga langsung menginterogasi keduanya untuk mengetahui barang haram itu didapatkan,’’ paparnya.
Keduanya mengaku barang haram tersebut didapat dari Kholis asal Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-Guluk. Polisi tidak menunggu lama lagi dan langsung mendatangi rumah Kholis.
Tersangka Kholis tidak mengelak ketika polisi membekuknya dan mengakui kalau narkoba tersebut memang berasal dari dirinya.
‘’ Ketiganya dan sejumlah barang bukti, langsung dikeler ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,’’ imbuh mantan Kasatlantas Polres Sumenep.
Selain berang bukti berupa narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,62 gram, ikut dijadikan barang bukti berupa tiga buah HP merek Nokia dan motor Honda Revo warna merah Nopol M 2756 AG.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) sub. Psl 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.