Pria Pemilik Delapan Kilogram Ganja Masuk Kerangkeng Polres Rohil
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menciduk seorang pria dengan barang bukti dua bal besar narkoba jenis ganja setara 8 kilogram.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menciduk seorang pria dengan barang bukti dua bal besar narkoba jenis ganja.
Tersangka berinisial TST alias Trisno, warga Jalan Perbatasan, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tertangkap pada Rabu (8/2/2017) malam.
Penyelidikan polisi berawal dari laporan warga yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim menyisir lokasi dan mendapatkan Trisnoi.
Polisi mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang menyadang tas ransel. Petugas lalu menghentikan laju motor Trisno dan menginterogasinya.
Dari tas ransel tersebut polisi mendapatkan satu bal besar narkoba jenis ganja. Dari sana polisi mengembangkan keterangan Trisno dan beralih ke kediamannya.
Di rumah Trisno di samping SMK Pembangunan Desa Sapta Permai, Kecamatan Bagan Sinembah, polisi kembali menggeledah dan menemukan barang bukti tambahan satu bal ganja kering tersimpan di dalam travel bag.
Saat ini tersangka dan barang bukti total 8 kilogram ganja masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.