Tak Didampingi Kuasa Hukum, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda Minggu Depan
Sidang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditunda, lantaran dia tidak didampingi kuasa hukumnya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Pengadilan Negeri (PN) Keraksaan Probolinggo menunda sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kamis (9/2/2017) siang ini.
Sidang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditunda, lantaran dia tidak didampingi kuasa hukumnya.
Sehingga majelis hakim PN Keraksaan Probolinggo menunda sidang.
Baca: Marwah Daud Ibrahim Hadir di Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
"Sidang ditunda Minggu depan, karena terdakwa Taat Pribadi tidak didampingi penasihat hukumnya," kata Usman, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Kraksaan Probolinggo, Kamis (9/2/2017).
Taat Pribadi yang merupakan pimpinan sekaligus guru besar Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jatim ini dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (9/2/2017) ini.
Selain kasus itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga bakal menjalani sidang atas kasus pembunuhan terhadap dua mantan pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail. (Fat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.