Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Biji Cokelat Perusahaan, Polisi Ciduk Empat Karyawan PT Coacoa

Personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota menciduk empat pelaku penggelapan biji cokelat milik PT Asia Coacoa Indonesia.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Gelapkan Biji Cokelat Perusahaan, Polisi Ciduk Empat Karyawan PT Coacoa
Tribun Batam/Eko Setiawan
Polresta Barelang menyita dua kontainer sebagai barang bukti kasus penggelapan biji cokelat, Jumat (10/2/2017). TRIBUN BATAM/EKO SETIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota menciduk empat pelaku penggelapan biji cokelat milik PT Asia Coacoa Indonesia.

Akibat kasus penggelapan ini PT ACI yang berusaha di kawasan Industri Tunas, Batam Centre, Kota Batam, mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin mengatakan keempat pelaku yang diamankan di antaranya Sukiyanto (33), Bagus Nurman (21), Momora pulungan (33) dan Pangihutan Marbun (30).

"Mereka ada yang karyawan juga. Memang mereka sengaja menjual barang tersebut kepada orang lain. Padahal barang itu yang punya orang perusahaan," sebut Arwin pada Jumat (10/2/2017).

Dikatakan Arwin, kasus ini terungkap saat bagian personalia perusahaan mengecek stok barang di gudang tapi jumlahnya tidak sesuai dengan data yang dipegang mereka.

Kemudian petugas personalia menanyakan kepada petugas penerima barang tersbeut. Dia menjelaskan barang itu sudah digelapkannya dengan cara bekerja sama dengan sopir pengantar kontainer.

Berita Rekomendasi

"Jadi dalam hal ini petugas penerima barang main mata dengan orang kontainer. Sejauh ini sudah dua palet biji cokelat yang mereka jual," Arwin menambahkan.

Biji cokelat tersebut dijual mereka kepada Haipal tapi sudah melarikan diri.

"Tetapi kita masih melakukan pencarian. Orang yang membeli barang ini juga sudah melarikan diri. Dari pengakuan para tersangka ia menjual seharga Rp 49 juta perpalet," terang dia.

Keempat orang tadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 374 dan 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu mobil kontainer, satu kontainer, uang tunai sebanyak Rp 20,1 juta, dan beberapa surat jalan lainya.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas