Pemilik Sabu 625 Gram Lebih Didor Saat Berusaha Kabur
Ia dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap petugas di rumahnya, Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 16.30 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Mulyadi (32), bandar sabu-sabu asal Desa Ujong Kecamatan Samudera Aceh Utara didor polisi pada kaki kanannya.
Ia dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap petugas di rumahnya, Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Soeharto, petugas berhasil menyita 625 gram sabu-sabu, plastik transparan serta timbangan di rumahnya usai penangkapan pria tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto kepada Serambinews.com, Jumat (10/2/2017) dalam konferensi pers menyebutkan, petugas mendapat informasi dari warga adanya transaksi sabu-sabu di rumah tersangka.
Lalu petugas langsung ke lokasi untuk pengintaian guna memastikan kebenaran informasi dari warga.
Petugas langsung masuk ke dalam rumah tersangka.
Saat itu petugas menemukan tersangka hendak mempaketkan sabu-sabu tersebut menjadi paket kecil untuk diedarkan.
Ketika ditangkap tersangka melawan dan kemudian langsung kabur melalui pintu belakang.
“Kemudian petugas langsung mengejarnya,” kata Kasat Narkoba.