Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Sebut Surat Panggilan Rizieq Shihab Ditolak Pemilik Rumah

Penolakan itu termasuk bentuk tidak kooperatif Rizieq dan menghalangi kegiatan penyidik pasal 216 KUHPidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Sebut Surat Panggilan Rizieq Shihab Ditolak Pemilik Rumah
Capture Youtube
Pimpinan FPI Rizieq Shihab mengatakan, terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi berupa isi percakapan dan foto tidak senonoh, antara dirinya dengan Firza Husein merupakan rekayasa dan fitnah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Polda Jabar belum menerima konfirmasi terkait dengan ketidakhadiran Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (10/2/2017).

Penyidik pun memastikan surat pemanggilan kedua untuk Imam Besar FPI yang dikirim melalui pos itu sudah sampai tujuan.

"Memang Ada info Rizieq dan kuasa hukum tidak menerima surat pemanggilan kedua ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).

Namun, kata Yusri, tim penyidik telah mengecek langsung.

"Memang surat itu sudah diantar ke alamat Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta namun surat yang diantar petugas Pos itu diusir oleh pemilik rumah," katanya.

Polisi mengirim surat sesuai alamat panggian pertama.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami kirim sesuai alamat yang kami kirim sebelumnya, tembusannya juga dikirim ke kantor di Jabar dan sudah diterima. Tapi surat ditolak dan menyampaikan ke pengantar silahkan dibawa surat itu ke gunung," kata Yusri.

Terkait dengan hal itu,  petugas yang membawa surat sudah diperiksa untuk mengetahui apa saja yang dikatakan penolak.

Sebab,  alamat surat yang dikirim sama dengan alamat surat pemanggilan Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi.

"Semua surat pemanggilan yang kami layangkan alamatnya sama. Tapi pemanggilan kedua untuk diperiksa sebaga tersangka ditolak," kata Yusri Yunus.

Yunus mengatakan, penolakan itu termasuk bentuk tidak kooperatif Rizieq. Di samping itu, penolakan itu termasuk menghalangi kegiatan penyidik pasal 216 KUHPidana.

"Ini juga akan kami gelarkan. Sebelumnya kan sudah disampaikan kepada Rizieq untuk koopertaif hadir sebagai WNI yang taat kepada hukum," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas