Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Adik Ketua MPR Tersangka, Kini Menghilang

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Hazizi tersangka kasus penipuan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Tetapkan Adik Ketua MPR Tersangka, Kini Menghilang
Tribun Lampung
Kediaman Hazizi, anggota DPRD Lampung yang dilaporkan kasus dugaan penipuan proyek di Polresta Bandar Lampung. Penyidik sudah menetapkan adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu sebagai tersangka. TRIBUN LAMPUNG 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Hazizi tersangka kasus penipuan.

Polisi sudah memanggil adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu namun tidak mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2017).

“Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung.

Penyidik sudah mendatangi rumahnya untuk menjemput paksa Hazizi, namun politikus Partai Amanat Nasional ini tidak ada. Petugas masih mencari keberadaan Hazizi.

Dikatakan Murbani penyidik belum sampai menetapkan Hazizi dalam daftar buronan. Ia berharap Hazizi kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Hazizi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena diduga menipu almarhum Syahruddin yang merupakan salah seorang kontraktor.

BERITA REKOMENDASI

Ia diduga menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 3,5 miliar kepada Syahrudin semasa hidupnya. Hazizi sudah menerima uang Rp 515 juta dari Syahruddin.

Hingga Syahruddin meninggal pada 6 Mei 2016, proyek tak kunjung didapat. Akibatnya Demi Dinata, putra sulung almarhum, melaporkan Haizizi  ke Polresta Bandar Lampung pada Desember.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas