Polisi Tetapkan Adik Ketua MPR Tersangka, Kini Menghilang
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Hazizi tersangka kasus penipuan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Hazizi tersangka kasus penipuan.
Polisi sudah memanggil adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu namun tidak mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2017).
“Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung.
Penyidik sudah mendatangi rumahnya untuk menjemput paksa Hazizi, namun politikus Partai Amanat Nasional ini tidak ada. Petugas masih mencari keberadaan Hazizi.
Dikatakan Murbani penyidik belum sampai menetapkan Hazizi dalam daftar buronan. Ia berharap Hazizi kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hazizi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena diduga menipu almarhum Syahruddin yang merupakan salah seorang kontraktor.
Ia diduga menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 3,5 miliar kepada Syahrudin semasa hidupnya. Hazizi sudah menerima uang Rp 515 juta dari Syahruddin.
Hingga Syahruddin meninggal pada 6 Mei 2016, proyek tak kunjung didapat. Akibatnya Demi Dinata, putra sulung almarhum, melaporkan Haizizi ke Polresta Bandar Lampung pada Desember.