Dikasih Tempat Inap Gratis, Taufik Curi Barang Berharga Saudaranya di Kota Medan
Taufik Hidayat (32), warga Jalan Simpang Aru, Sumatera Barat, tidak tahu balas Budi. Mendapat izin tinggal di rumah kerabatnya, ia malah mencuri.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Taufik Hidayat (32), warga Jalan Simpang Aru, Sumatera Barat, tidak tahu balas Budi. Mendapat izin tinggal di rumah kerabatnya, ia malah mencuri.
Harta benda di rumah Julianti (32), yang tak lain merupakan kerabatnya sendiri, Taufik gondol. Padahal Julianti memberikan tempat lindung kepada Taufik selama dua minggu.
"Tersangka ini sempat dua pekan menginap di rumah korbannya. Pelaku ini adalah adik angkat korban," kata Kapolsekta Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu, Sabtu (11/2/2017).
Julianti mempercayakan Taufik untuk menjaga rumah di Jalan H Adam Malik/Nenas No2, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Saat itu Juli hendak berniat pergi ke pasar tradisional di Sei Sekambing.
"Setelah pulang berbelanja, korban kaget melihat rumahnya yang acak-acakan. Lalu, suami korban mencari pelaku ini," ungkap Victor.
Saat dicari, Taufik sudah menghilang. Suami Juli mengetahui Taufik berada di terminal yang ada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
"Pelaku ini hendak kabur ke kampungnya. Namun, belum lagi sempat naik ke bus, pelaku ditangkap korbannya," Victor menambahkan.
Pascakejadian, Taufik diserahkan suami Juli ke Polsekta Medan Barat. Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat unit handphone dan tas ransel.