KPU Batu Musnahkan Surat Suara yang Rusak
Pemusnahan surat suara tersebut sudah sesuai aturan KPU. Hal itu juga dilakukan untuk menghindari terjadinya persoalan Pilkada dikemudian hari.
Editor: Willem Jonata
Wartawan Surya, Amru Muiz melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan 899 surat suara Pilkada Kota Batu. Terdiri dari 768 surat suara dinilai rusak dan 115 surat suara sisa kebutuhan serta 16 surat suara pemungutan suara ulang (PSU).
Komisioner KPU Kota Batu Erfanudin mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut sudah sesuai aturan KPU. Hal itu juga dilakukan untuk menghindari terjadinya persoalan Pilkada dikemudian hari.
"Untuk itu, pemusnahan surat suara rusak dan sisa harus dilakukan dengan disaksikan Panwaslih, Kepolisian, TNI, dan kejaksaan serta relawan demokrasi," kata Erfanudin, Jumat (10/2).
Dijelaskan Erfanudin, untuk surat suara dinilai mengalami kerusakan dikarenakan beberapa kondisi.
Misalnya, logo kertas berwarna biru, tidak simetris, sobek, terpotong, halaman kertas kosong, potongan berlebih, terdapat bercak tinta dan kotor, cetakan tembus, dan sebagainya.
"Kertas surat suara yang kondisinya memenuhi kriteria rusak itu langsung disortir untuk dimusnahkan," ucap Erfanudin.
Setelah dimusnahkan, kata Erfanudin, sekarang ini jumlah surat suara Pilkada mencapai 151.674. Jumlah itu sudah terpenuhi atau sesuai dengan DPT sebanyak 147.975 ditambah 2,5 persen.
Sedangkan untuk surat suara PSU sebanyak 2.000 surat suara juga sudah tersedia semuanya.
"Dengan demikian untuk surat suara sudah tidak ada persoalan dan semuanya sudah dimasukkan dalam kotak suara bersama logistik Pilkada lain serta siap didistribusikan pada H minus satu sebelum pelaksanaan pemungutan suara," tutur Erfanudin.(*)