Dua Alasan Dahlan Iskan Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Mobil Listrik
Kuasa hukum memastikan Dahlan Iskan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengacara Agus Dwi Harsono menjelaskan dua alasan kliennya, Dahlan Iskan, tak bisa memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Sedianya penyidik Kejaksaan Agung akan meminta keterangan Dahlan, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sewaktu ia menjabat Menteri BUMN.
Menurut Agus, Dahlan sedang sakit sehingga tidak bisa datang dan menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejagung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (13/2/2017).
"Surat keterangan sakit dan diminta istirahat sudah saya serahkan ke penyidik," sebut Agus kepada wartawan begitu keluar dari gedung Kejati Jatim.
Agus tidak memberi keterangan detail soal sakit Dahlan, tapi ia menyebutkan mantan Dirut PLN itu sedang dirujuk ke empat dokter spesialis pada hari ini.
Selain karena sakit, lanjut Agus, Dahlan tidak bisa datang menemui tim penyidik, karena pihaknya sedang mengajukan praperadilan.
"Surat permintaan prapradilan sudah saya serahkan juga. Praperadilan untuk kaus ini (dugaan korupsi mobil listrik)," terang Agus.