Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Pol Zulkarnain Perintahkan Wakapolda Pecat Anggota Pemilik Sabu

Untuk memastikan anggota Polri bersih dari narkoba, maka tes urine diberlakukan pada semuanya

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Irjen Pol Zulkarnain Perintahkan Wakapolda Pecat Anggota Pemilik Sabu
ndtv.com
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengaku dongkol dan eneg dengan ditangkapnya Aiptu AK personel Brimobda Riau atas kepemilikan sabu-sabu.

Mengkonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolda mengatakan sudah memerintahkan Wakapolda, Kabid Propam memecat Aiptu AK.

"O, yang terlibat narkoba itu ya (Aiptu AK). Saya sudah perintahkan Waka, Kabid Propam untuk langsung memecat," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan, Senin (13/2/2017).

Dikatakannya, selama ini sudah selalu diingatkan namun masih saja ada yang terlibat narkoba.

"Untung saja gak pengedar besar. Kalau pengedar besar saya tembak. Saya dongkol dan eneg dengan persoalan itu (narkoba)," ujar Kapolda.

Ditambahkannya komitmen pemberantasan narkoba akan terus didengungkan.

Berita Rekomendasi

Pengawasan terus dilakukan termasuk secara berkala melakukan tes urine.

"Itu yang tahu personel yang dicurigai, Kabid Propam. Dari dia nantinya direkomendasikan siapa yang harus dites," ungkap Kapolda.

Untuk memastikan anggota Polri bersih dari narkoba, maka tes urine diberlakukan pada semuanya.

"Harga alat tesnya itu mahal. Meski saya yakinkan tidak mengunakan narkoba, namun saya juga harus diperiksa," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Aiptu AK ditangkap Avsec bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sabtu (11/2/2017) sore.

Personel Brimobda Riau itu kedapatan membawa sabu-sabu setelah terdeteksi X Ray Body Searching.

Pengembangan, dikediamannya juga ditemukan satu paket sabu-sabu dan alat isap (bong).

Kasus tersebut saat ini ditangani Polresta Pekanbaru. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas