Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima dari 89 Ekor Trenggiling yang akan Diselundupkan Mati

Dari pengungkapan di Jalan Sudirman Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis ini polisi mengamankan empat orang tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lima dari 89 Ekor Trenggiling yang akan Diselundupkan Mati
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Trenggiling yang didalam keranjang plastik disembunyikan di bagasi mobil. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Berawal dari bau yang menyeruak dari mobil yang parkir di jalan, polisi dari polsek Siak Kecil, Bengkalis, Riau ini mengungkap penyeludupan puluhan trenggiling, Minggu (12/2/2017) kemarin.

Jumlah seluruhnya 89 trenggiling (lima dalam kondisi mati) didapati dalam kurungan keranjang plastik yang diletakkan dibagasi mobil.

Dari pengungkapan di Jalan lintas Pekanbaru - Sei Pakning atau Jalan Sudirman Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis ini polisi mengamankan empat orang lelaki.

Keempatnya yakni, JI alias Abas (42), R alias Dahuli (39), FB (49) serta S (32) wargaTugu Mulyo Musi Rawas Sumatera Selatan.

Selain trenggiling barang bukti 89 plastik, dua mobil serta enam keranjang plastik kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis.

Informasi dari kepolisian, saat dua orang personel Polsek Siak Kecil tengah patroli melintasi Jalan Sudirman di Sungai Siput tampak dua mobil jenis inova berhenti di pinggir jalan.

Rekomendasi Untuk Anda

Personel tersebut kemudian mendekati mobil.

Saat itu tercium bau yang tidak sedap dari dalam mobil dan karena curiga keduanya kemudian memeriksa isi di dalam mobil.

Ternyata puluhan trenggiling berada di dalam keranjang plasti di bagasi mobil.

Tindak lanjut dari temuan hewan yang dilindungi tersebut menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Gunut Aryo Tejo polisi akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Pekanbaru untuk mengamanan dan penyerahan hewan jenis tringgiling.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," terang Guntur, Senin (13/2/2017). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas