Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ciduk Warga Lampung Pengguna Tembakau Gorila dan Pemasoknya

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk Agung Rikki Rianto (29) yang menguasai tembakau gorila di Jalan Pulau Bacan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Ciduk Warga Lampung Pengguna Tembakau Gorila dan Pemasoknya
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai menunjukkan tembakau gorilla dari tangan Agung Rikki Rianto di Polda Lampung, Senin (13/2/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk Agung Rikki Rianto (29) yang menguasai tembakau gorila di Jalan Pulau Bacan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, petugas menyita 17 linting tembakau gorilla dari tangan Agung.

"Agung membeli tembakau gorilla itu dari seorang di Jakarta," ujar Abrar kepada wartawan di Polda Lampung pada Senin (13/2/2017).

Hasil pengembangan dari pengakuan Rikki, polisi menangkap Wisnu Apriansyah (19) di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik besar berisi 216 gram tembakau gorilla, 26 bungkus warna putih cap kelinci berisi tembakau gorilla, lima bungkus warna kuning emas berisi tembakau gorilla.

Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan, 400 lembar plastik pembungkus tembakau gorilla, dua buah buku tabungan, dua buah ATM BCA, satu unit Iphone, satu unit notebook, satu unit kalkulator, fan bukti pengiriman barang.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas